Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), buntut adanya kasus eks Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan revisi ini akan tercantum dalam Peraturan KPK.

"Tentu, tahun ini kita akan revisi itu," kata Pahala saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).


Pahala mengatakan dalam revisi ini akan mewajibkan seluruh pejabat publik mulai dari level rendah sampai dengan eselon 1 untuk melaporkan LHKPN.

Sebab menurutnya, pengawai biasa pun berpeluang untuk terlibat kasus suap yang menambah jumlah kekayaannya.

Baca Juga: Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri, Begini Tanggapan KPK

Pahala pun mencontohkan kasus yang terjadi pada Rafael Alun. Diduga dia telah membeli aset sebelum wajib lapor LHKPN pada tahun 2011 setelah dia menjabat menjadi eselon 3. Sehingga aset yang dimilikinya tidak terdeteksi.

Padahal, kata Pahala,, sebagian besar aset yang dimilikinya diperoleh sebelum tahun 2011, saat Rafael masih belum menjabat eselon 3.

"Untuknya Jadi kita ingin mulai dari level 1 bukan hanya eselon 1,2 tapi yang lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita wajibkan lapor," tambah Pahala.

"RAT (Rafael) lah coba liat 2011 dia baru wajib lapor, perolehan hartanya sebagian besar sebelum 2011. Nah kalau kami tarik ke bawah lagi, waktu dia penyidik pun sudah harus lapor sebenarnya kami sudah bisa deteksi dari 2006 atau 2003 dia baru beli," tambah Pahala.

Diketahui, Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.

Baca Juga: Sebanyak 134 Pegawai Ditjen Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Langsung Dalami

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari