KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha asuransi PT Asuransi Adi Sarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah dicabut, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa lembaga penunjang profesi tersebut. “OJK telah menegluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Buntut Kasus Wanaartha Life, OJK Beri Sanksi Akuntan Publik yang Melakukan Audit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha asuransi PT Asuransi Adi Sarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah dicabut, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa lembaga penunjang profesi tersebut. “OJK telah menegluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2).