Buntut Kecelakaan di Tol Cipularang, Kemenhub Akan Kumpulkan Asosiasi Angkutan Barang



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumpulkan asosiasi angkutan barang, imbas dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian perkara pada Rabu (13/11).

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ujarnya, Rabu (13/11)


Risyapudin menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: KNKT: Penyelesaian ODOL Harus Dibahas Secara Komprehensif

"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," jelasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," tuturnya.

Lebih lanjut, Risyapudin mengimbau, perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Baca Juga: UPDATE Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 1 Orang Meninggal, 22 Luka

Selanjutnya: Hana Bank Berbagi Makanan dan Edukasi Keuangan di Modu Hana Day

Menarik Dibaca: Hana Bank Berbagi Makanan dan Edukasi Keuangan di Modu Hana Day

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati