KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kecelakaan Sriwijaya Air sJ 182 memasuki babak baru, Keluarga penumpang Sriwijaya Air yang menjadi korban jatuhnya penerbangan SJ 182 resmi menggugat Boeing Co. Mengutip
The Guardian, Senin (1/2), gugatan keluara korban penerbangan Sriwijaya Air itu didaftarkan di pengadilan wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, kantor pusat Boeing bertempat. Adalah kantor hukum Wisner di Illinois yang mewakili para penggugat itu, Berkas gugatan para keluarga korban Sriwijaya Air itu sudah didaftarkan p pekan lalu.
Masih dari sumber
The Guardian, gugatan tersebut diajukan oleh keluarga 3 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di antara 62 orang yang menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan yang terjadi Sabtu (9/1).
Baca Juga: KNKT menyigi sistem autothrottle pesawat Sriwijaya Air SJ182, ini alasannya Adapun dasar gugatan adalah dugaan kondisi pesawat Sriwijaya yang merupakan bikinan Boeing tidak aman. Mereka menduga pesawat Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air rusak pada satu atau lebih bagiannya, termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, yang mengontrol mesin secara otomatis atau sistem kontrol penerbangan. Tak hanya itu saja, adanya kemungkinan korosi pada salah satu katup pembuangan udara mesin diduga juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan. Jika merujuk keterangan penyelidik utama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa adanya masalah autothrottle Boeing 737-500 dilaporkan beberapa hari sebelum penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 yang berujung jadi kecelakaan maut itu. Tapi, menurut Nurcahyo, pesawat tersebut tetap diizinkan terbang dengan sistem autothrottle yang tidak berfungsi dengan spertimbangan pilot dapat mengendalikannya secara manual.
Baca Juga: Berikut daftar nama 47 korban Sriwijaya Air SJ-182 yang berhasil teridentifikasi Nah, jika tak ada aral melintang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan merilis laporan awal tentang penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu. Penyelidik KNKT telah berhasil memulihkan dan membaca perekam data penerbangan pesawat (Flight Data Recorder/FDR), sementara rekaman percakapan di kockpit pesawat atau Voice Cockpit Recorder (VCR) belum ditemukan.
Yang juga pasti, Boeing baru-baru ini mendapat sanksi untuk membayar denda sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun, dalam kecelakaan fatal yang dialami pesawat Boeing 737-MAX termasuk yang dialami maskapai Lion Air JT 610. Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga menyebutkah bahwa Boeing telah melakukan kebohongan dan konspirasi terkait pesawat Boeing 737-MAX. Denda sebesar harus dibayarkan Boeing atas gugatan para keluarga penumpang. Sebagian dari denda itu, yakni USD 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun, dibayarkan sebagai kompensasi ke keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana