Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Salah Satunya Kalapas
Minggu, 27 September 2026 05:21 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan adanya "klaster mewah" yang dihuni warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
"Kamu menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026). Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Rudi mengatakan, kelima pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebab munculnya kondisi yang ditemukan Ombudsman. "Pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara," kata Rudi. Menurut Rudi, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong. "Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," lanjutnya. Baca Juga: Kapan Hari Libur Nasional Pasca September 2026 Berakhir? Cek SKB 3 Menteri Pemeriksaan 52 Warga Binaan Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan yang menyerupai rumah atau hunian pribadi dan disebut dihuni oleh warga binaan. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Selain fasilitas yang dinilai tidak lazim tersebut, Ombudsman juga menyoroti celah keamanan karena menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang terhubung dengan area luar lapas. Ombudsman turut menerima laporan mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Rudi mengatakan Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan sejak Jumat (25/9/2026). Pada Sabtu (26/9/2026), pemeriksaan dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong. "Untuk itu kami melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini itu sudah 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi dari para pegawai," ujar Rudi. Tonton: Selat Hormuz Bisa Dibuka 7 Hari? Menlu Iran: AS Tinggal Terima Rencana Kami Kemenimipas Temukan Sejumlah Perbedaan Rudi mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan jajarannya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Ia bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi objek sidak Ombudsman. Menurut Rudi, tim pemeriksa menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat di lapangan dengan materi yang ditampilkan Ombudsman. "Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," kata Rudi. Karena itu, pemeriksaan internal masih terus dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Rudi menegaskan proses pemeriksaan tidak berhenti pada Sabtu (26/9/2026). Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengungkap kondisi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut. Dengan demikian, status lima pejabat yang dinonaktifkan saat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/26/14053361/kalapas-cibinong-dan-4-anak-buahnya-dinonaktifkan-buntut-dugaan-klaster.
Trump Pamer Ballroom Baru ke Xi Jinping, Megah Berlapis Emas di Gedung Putih