KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) yang bermasalah, tidak hanya menyeret nama direksi dan komisaris perusahaan tetapi juga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan maskapai penerbangan tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan yang merupakan anggota dari BDO Internasional Limited. “Kami memberikan perintah tertulis agar KAP melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo,” kata Hadiyanto, Jumat (28/6).
Buntut laporan keuangan Garuda, Kemkeu jatuhkan sanksi ke Kantor Akuntan Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) yang bermasalah, tidak hanya menyeret nama direksi dan komisaris perusahaan tetapi juga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan maskapai penerbangan tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan yang merupakan anggota dari BDO Internasional Limited. “Kami memberikan perintah tertulis agar KAP melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo,” kata Hadiyanto, Jumat (28/6).