Buntut Lelang Kepulauan Widi Mahfud MD Perintahkan Batalkan MoU dengan PT LII



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya menegaskan tidak memperbolehkan penjualan ataupun lelang pulau-pulau di tanah air.

Sikap pemerintah ini menyikapi rencana PT. Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang disebut akan melelang pulau-pulau yang ada di Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Rabu (14/12) menegaskan pemerintah Indonesia akan mencabut atau membatalkan perjanjian kerjasama atau Memmorandum of Understanding (MoU) dengan PT LII mengenai pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.


Keputusan pemerintah ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono, juga Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, juga Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik maupun manajemen PT LII.

Baca Juga: Ini Awal Mula Beredarnya Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi

Menurut Mahfud pemerintah pusat telah mengadakan rakor tingkat kementerian lembaga mengenai pengelolaan pulau dan penjagaan kedaulatan serte penerapan kekuasaan atas bumi dan air di seluruh tanah air.

Menurut Mahfud, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar seakan-akan pemerintah telah menjual Kepulauan Widi kepada pihak asing.

"Kami sampaikan bahwa yang benar terjadi adalah telah di buat MoU oleh pemerintah provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan yang isinya adalah pemanfaatan Kepulauan Widi. Ada sebanyak 140 pulau di sewakan untuk keperluan pembangunan wisata lingkungan," kata Mahfud MD.

Setelah mendengarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri maka jelas menegaskan, tidak benar ada pulau dijual. Mendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan penjualan pulau," kata Mahfud.

"Pemerintah memutuskan akan membatalkan Mou tersebut, karana isinya, juga prosedurnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII," kata Mahfud MD.

Keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan MoU antara PT LII dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan,  karena ada fakta terjadi kesalahan prosedur dalam pembuatan perjanjian. Teknis pelaksanaan pembatalan MoU tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan aturan yang berlaku.

"Seharusnya MoU dibuat atas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan saat ini KKP tidak pernah mengeluarkan izin apapun," tandas Mahfud.

Selain itu di tengah objek yang di MoU-kan antara  PT LII dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan itu ada hutan lindung seluas kurang lebih 1.900 hektare yang tidak tidak boleh dirambah.

Selanjutnya  Mahfud menjelaskan setelah pembatalan MoU antara PT LII dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, maka tetap membuka kemungkinan ke depan kepada siapapun untuk melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia. 

"Kalau LII berminat, boleh ikut mendaftar tapi harus sesuai aturan berlaku," terang Mahfud MD.

Pada kesempatan itu Mahfud juga menegaskan, Pemerintah akan membentuk satuan tugas yang akan bekerja untuk meneliti kembali status pengelolaan pulau-pulau terluar di daerah, yang dikelola oleh provinsi-provinsi kepulauan. 

"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi pengelolaan pulau yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedur maupun pelaksanaannya," terang Mahfud MD.

Meskipun pemerintah resmi melarang penjualan pulau melalui lelang ini namun balai lelang Sotheby's Concierge Auctions seperti dikutip dari lkaman https://www.sothebys.com/en/digital-catalogues/concierge-december-global-sale tetap saja memasang jadwal lelang kepulauan ini. Hanya saja telah dilakukan penundaan proses lelang yang semula dijadwalkan 8-14 Desember 2022, mundur menjadi hingga 24 Januari 2023 mendatang.    Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan hingga saat ini PT Leadership Islands Indonesia sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara belum melengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pernyataan tertulis Senin (5/12).

Karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL tersebut.

Sebagai catatan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kawasan pulau dan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Wahyu menambahkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Selanjutnya mereka harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Wahyu.

Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.  Regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara. 

Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Menurut Wahyu berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. "Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," katanya.

Ia menegaskan, Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. 

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," terang Wahyu.

Baca Juga: Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan

Saat ini KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemdagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. 

Sebelumnya The Guardians dalam laporanya menyebutkan Indonesia dikabarkan akan melelang hak pengembangan dan pengelolaan lebih dari 100 pulau pada Kamis (8/12) minggu ini.

Lelang pengelolaan pulau tropis di Indonesia ini dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup.

Sebab lembaga lelang Sotheby menyebut kepulauan di Indonesia yang dilelang itu sebagai salah satu ekosistem karang paling utuh yang tersisa di muka Bumi.

Lelang ini di gagas Widi Reserve, lembaga perlindungan cagar alam yang  berbasis pada zona perlindungan laut di kawasan "Segitiga Karang" di Indonesia timur. Dalam situs casothebys.com lembaga ini menyebutkan lelang lebih dari 100 pulau di Indonesia itu  akan berlangsung di Sotheby’s Concierge Auctions yang berlangsung di New York pada 8-14 Desember.

Sebagai gambaran, penjualan sebuah pulau kepada pihak luar atau non-Indonesia hingga saat ini masih dilarang berdasarkan hukum Indonesia.

Nantinya pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di atas pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: PT LII Angkat Bicara Soal Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara

Lelang pulau-pulau di Indonesia tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya. Apalagi selama ini pulau-pulau ini menampilkan hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

Mohamad Abdi Suhufan, koordinator nasional di Destructive Fishing Watch Indonesia seperti dikutip The Guardian menyatakan telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut. Menurut Abdi Suhufan penjualan pulau ini telah menimbulkan “kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia”.

Dia mengatakan bahwa meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.

"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya. Selain itu penjualan pulau akan berdampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. 

Meskipun saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara Abdi Suhufan menyebut tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini.

Baca Juga: KKP Angkat Bicara soal Penjualan Pulau Widi di Balai Lelang Sothebys

Ahli lingkungan lokal Iwan Sofiawan menambahkan, penjualan pulau ini tidak bisa menjamin bahwa pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?”

Tersebar kabar pulau yang akan di jual memiliki luas lebih dari 10.000 hektare atau sekitar 25.000 hektare di kawasan timur laut Bali.

Perwakilan Sotheby menggambarkan pulau-pulau tersebut sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi dan kerajaan hewan dengan proporsi yang luar biasa, rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah. 

Beberapa satwa yang terancam punah di antaranya paus biru, hiu paus, dan spesies lain yang belum ditemukan.

Ditanya tentang masalah lingkungan, Charlie Smith, wakil presiden eksekutif Sotheby's Concierge Auctions, mengatakan kepada Guardian melalui email bahwa perusahaan pengembangan LII akan "terlibat secara aktif, dan tidak hanya menyerahkan seluruh proyek".

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Wilayah Kepulauan Widi Tidak Dilelang

Dia mengatakan rencana perusahaan menyentuh kurang dari 1% dari hutan hujan dan  0,005% persen dari seluruh cadangan, dengan area yang dilarang untuk turis dan ruang yang membatasi jumlah tamu.

LII telah menganggarkan US$ 1,5 juta pada tahun pertama untuk patroli keamanan, didukung oleh polisi dan angkatan laut Indonesia. Selain itu akan ada program penelitian yang dilakukan pada tahun kedua.

Seperti ekosistem serupa, cagar alam ini telah lama berada di bawah tekanan dari pengambilan sirip hiu, penggundulan hutan, dan perburuan spesies yang terancam punah; dibiarkan tak tersentuh tekanan pada cadangan hanya akan berlanjut, dan kemungkinan meningkat,” katanya.

Termasuk dalam rencana pengembangan adalah landasan udara pribadi yang dapat melayani tamu dari tujuan seperti Bali, Jakarta, dan Cairns.

"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Charlie Smith dalam pernyataan pers terpisah.

Baca Juga: Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan

Di dekat cagar alam, air dingin yang kaya nutrisi didorong ke dasar rantai pegunungan bawah laut yang menghubungkan ke Palung Mariana, palung samudra terdalam di Bumi. 

Adapun daftar lelang lokasi pulau yang di lelang merupakan tempat melahirkan, kawin, dan peristirahatan yang sempurna bagi ratusan spesies langka dan terancam punah.

Menurut Smith Meskipun daftar tersebut tidak menyebutkan harga awal yang diharapkan, penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000. Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi (ET) pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan "jumlah yang besar" ke dalam pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar