KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Rencana Twitter Inc untuk menggugat Elon Musk semakin nyata. Perusahaan media sosial tersebut dikabarkan sudah menggandeng firma hukum terkenal Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP untuk menuntut serta memaksa Elon Musk untuk menyelesaikan rencana akuisisi senilai US$ 44 miliar. Seperti diketahui, di akhir pekan lalu, Musk mengakhiri kesepakatan untuk akuisisi Twitter karena menganggap perusahaan tersebut telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platform. Setelah pernyataan Musk tersebut, Chairman Twitter Bret Taylor bersumpah, akan melakukan perlawanan hukum terhadap Musk.
Buntut Pembatalan Akuisisi Elon Musk, Twitter Gandeng Firma Hukum Wachtell Dkk
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Rencana Twitter Inc untuk menggugat Elon Musk semakin nyata. Perusahaan media sosial tersebut dikabarkan sudah menggandeng firma hukum terkenal Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP untuk menuntut serta memaksa Elon Musk untuk menyelesaikan rencana akuisisi senilai US$ 44 miliar. Seperti diketahui, di akhir pekan lalu, Musk mengakhiri kesepakatan untuk akuisisi Twitter karena menganggap perusahaan tersebut telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platform. Setelah pernyataan Musk tersebut, Chairman Twitter Bret Taylor bersumpah, akan melakukan perlawanan hukum terhadap Musk.