Buntut Pembatalan Akuisisi Elon Musk, Twitter Gandeng Firma Hukum Wachtell Dkk



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Rencana Twitter Inc untuk menggugat Elon Musk semakin nyata. Perusahaan media sosial tersebut dikabarkan sudah menggandeng firma hukum terkenal Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP untuk menuntut serta memaksa Elon Musk untuk menyelesaikan rencana akuisisi senilai US$ 44 miliar.

Seperti diketahui, di akhir pekan lalu, Musk mengakhiri kesepakatan untuk akuisisi Twitter karena menganggap perusahaan tersebut telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platform.

Setelah pernyataan Musk tersebut, Chairman Twitter Bret Taylor bersumpah, akan melakukan perlawanan hukum terhadap Musk.


Twitter berencana mengajukan gugatan hukum pada awal pekan ini di Delaware, kata orang-orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters, Senin (11/7).

Baca Juga: Batal Diakuisisi Elon Musk, Twitter Bakal Ambil Jalur Hukum

Hingga saat ini, Twitter menolak berkomentar. Sementara firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters di luar jam kerja.

Wachtell, Lipton, Rosen & Katz sebenarnya cukup dekat dengan Musk, karena mereka merupakan salah satu penasihat hukum untuk rencana Musk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi pada tahun 2018 silam.

Musk mentweet bahwa ada "pendanaan yang diamankan" untuk kesepakatan senilai US$ 72 miliar guna menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi, tetapi tidak melanjutkan tawaran tersebut.

kala itu, Musk dan Tesla, masing-masing membayar US$ 20 juta yang berupa denda perdata. Selain itu, Musk harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai chairman Tesla untuk menyelesaikan klaim dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS bahwa ia menipu investor.

Saat ini, jajaran dari tim hukum Twitter termasuk Simpson Thacher & Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich & Rosati.

Editor: Anna Suci Perwitasari