JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) hari ini (27/11). Suspensi itu dilakukan berkaitan dengan aksi pengurangan modal MPPA yang dilakukan dengan menurunkan nilai nominal sahamnya. "Dalam rangka memberikan kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi yang disampaikan oleh Perseroan terkait dengan adanya tindakan korporasi tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Matahari Putra Prima Tbk. di seluruh Pasar mulai perdagangan Sesi I pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis BEI. Kemarin (26/11), MPPA melaporkan bahwa perusahaan telah mendapat restu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengubah anggaran dasar berupa pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Emiten ritel ini menurunkan nilai nominal saham 1:10 dari Rp 500 menjadi Rp 50 per saham.
Buntut penurunan nilai nominal, MPPA disuspensi
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) hari ini (27/11). Suspensi itu dilakukan berkaitan dengan aksi pengurangan modal MPPA yang dilakukan dengan menurunkan nilai nominal sahamnya. "Dalam rangka memberikan kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi yang disampaikan oleh Perseroan terkait dengan adanya tindakan korporasi tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Matahari Putra Prima Tbk. di seluruh Pasar mulai perdagangan Sesi I pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis BEI. Kemarin (26/11), MPPA melaporkan bahwa perusahaan telah mendapat restu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengubah anggaran dasar berupa pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Emiten ritel ini menurunkan nilai nominal saham 1:10 dari Rp 500 menjadi Rp 50 per saham.