KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah penetapan tersangka sejumlah individu atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis atas kasus hukum yang mencuat. "Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Buntut Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah penetapan tersangka sejumlah individu atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis atas kasus hukum yang mencuat. "Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
TAG: