KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) buntut dari putusan batas usia capres cawapres. MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berlangsung, Selasa (7/11). "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Buntut Putusan Batas Usia Capres/Cawapres, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) buntut dari putusan batas usia capres cawapres. MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berlangsung, Selasa (7/11). "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.