KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Buntut dari UU Keamanan Nasional Hong Kong, otoritas Amerika pada Rabu (19/8/2020) secara resmi menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan kota semi-otonom China tersebut. Channel News Asia memberitakan, pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah itu karena protes besar dan sering kali disertai kekerasan pada tahun lalu. Sebelumnya, pada Juli, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak lagi memiliki otonomi yang diperlukan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Buntut UU Keamanan Nasional, AS akhiri tiga kesepakatan dengan Hong Kong! Ini dia
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Buntut dari UU Keamanan Nasional Hong Kong, otoritas Amerika pada Rabu (19/8/2020) secara resmi menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan kota semi-otonom China tersebut. Channel News Asia memberitakan, pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah itu karena protes besar dan sering kali disertai kekerasan pada tahun lalu. Sebelumnya, pada Juli, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak lagi memiliki otonomi yang diperlukan untuk mendapatkan perlakuan khusus.