Buntut UU Keamanan Nasional, AS akhiri tiga kesepakatan dengan Hong Kong! Ini dia



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Buntut dari UU Keamanan Nasional Hong Kong, otoritas Amerika pada Rabu (19/8/2020) secara resmi menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan kota semi-otonom China tersebut. 

Channel News Asia memberitakan, pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah itu karena protes besar dan sering kali disertai kekerasan pada tahun lalu.

Sebelumnya, pada Juli, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak lagi memiliki otonomi yang diperlukan untuk mendapatkan perlakuan khusus.


Baca Juga: Semakin hot, Hong Kong akan melaporkan kelakuan Donald Trump dan Amerika ke WTO!

"Sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi yang sedang berlangsung, kami memberi tahu otoritas Hong Kong pada 19 Agustus tentang penangguhan atau penghentian tiga perjanjian bilateral kami," kata Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

Adapun tiga perjanjian ini mencakup penyerahan buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional.

Baca Juga: Di Laut China Selatan, Garnisun China di Hong Kong gelar latihan anti-kapal selam

"Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan mendalam kami terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," katanya.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru sebagai tanggapan atas protes tahun lalu.

Melansir Reuters, pemberlakuan UU ini menunjukkan bahwa beberapa elemen lebih kuat daripada yang ditakuti banyak orang, baik dalam ruang lingkup maupun hukuman.

Sejumlah aksi kejahatan seperti pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, berkolusi dengan negara asing dan elemen eksternal akan menghadapi sanksi berupa hukuman seumur hidup di penjara.

Jangkauan undang-undang tersebut mengejutkan sejumlah sarjana hukum, yang mengatakan bahwa tindakan aksi unjuk rasa damai seperti aksi pro-demokrasi tahun 2014 sekarang dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara jika hubungan dengan luar negeri dapat dibuktikan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie