Bunuh istri, eks auditor BPK dibui 9 tahun



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono atas tuduhan pembunuhan terhadap istri sirinya Holly Angela. Putusan tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya empat tahun penjara.

Ketua majelis hakim Badrun Zaini menjerat Gatot dengan pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana. Yang memberatkan Gatot adalah karena perbuatannya dilakukan secara terencana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa," ujar Badrun dalam amar putusannya, di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Menurut majelis hakim, Gatot melakukan sebuah tindakan yang disengaja dan direncanakan terhadap pembunuhan Holly. Kendati begitu, majelis hakim tidak mengenakan Gatot pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. Alasannya majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat terkait hal itu. Majelis hakim hanya bisa menjerat bahwa eks auditor BPK tersebut karena ingin menculik Holly. Namun dalam upaya tersebut Holly tewas.


Alasan Gatot melakukan penculikan lantaran Holly selalu menuntut macam-macam seperti mobil dan lain-lain. Tuntutan Holly tersebut membuat Gatot jenuh dan membuatnya berniat menculik korban. Kemudian Gatot memerintahkan suruhannya untuk menculik Holly.

Seperti diketahui, Gatot dituntut hanya empat tahun penjara oleh JPU. Gatot didakwa pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Padahal dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa