JAKARTA. Pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR) memang tidak berjalan lancar. Kendala utamanya adalah Bupati kurang sosialisasi dan lambat mengeluarkan izin pengelolaan HTR. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah mengalokasikan sekitar 800 ribu hektar lahan hutan untuk kepentingan HTR. "Memberikan izin pada akhirnya Bupati, nah di sini kita ada kendala," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhir pekan lalu. Zulkifli menjelaskan, izin Bupati selaku kepala daerah penting agar tidak ada lagi klaim-klaim pribadi atas lahan-lahan di dalam kawasan hutan. "Kami tidak mau HTR itu atas nama tertentu saja," imbuhnya. Akibatnya, pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih jelas seperti identitas masyarakat yang mendapat izin Bupati mengelola HTR dengan luas tertentu.
Bupati Abai, Hutan Tanam Rakyat Mandek
JAKARTA. Pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR) memang tidak berjalan lancar. Kendala utamanya adalah Bupati kurang sosialisasi dan lambat mengeluarkan izin pengelolaan HTR. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah mengalokasikan sekitar 800 ribu hektar lahan hutan untuk kepentingan HTR. "Memberikan izin pada akhirnya Bupati, nah di sini kita ada kendala," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhir pekan lalu. Zulkifli menjelaskan, izin Bupati selaku kepala daerah penting agar tidak ada lagi klaim-klaim pribadi atas lahan-lahan di dalam kawasan hutan. "Kami tidak mau HTR itu atas nama tertentu saja," imbuhnya. Akibatnya, pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih jelas seperti identitas masyarakat yang mendapat izin Bupati mengelola HTR dengan luas tertentu.