KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan periode 2016-2021 Abdul Latief resmi jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Abdul Latief sebagai tersangka dilakukan KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri, Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah TA 2017. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi ALA sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya Sabtu (17/3). KPK menduga tersangka Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Bupati Abdul Latief jadi tersangka KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan periode 2016-2021 Abdul Latief resmi jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Abdul Latief sebagai tersangka dilakukan KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri, Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah TA 2017. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi ALA sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya Sabtu (17/3). KPK menduga tersangka Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.