KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Meikarta di Cikarang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2). Kelima orang tersebut adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kemudian Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. "Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2).
Bupati Bekasi akan jalani sidang perdana kasus Meikarta besok, Rabu (27/2)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Meikarta di Cikarang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2). Kelima orang tersebut adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kemudian Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. "Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2).