Bupati Bekasi nonaktif Neneng divonis 6 tahun bui atas kasus Meikarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.

"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5).

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.


Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Neneng, Majelis Hakim juga memvonis 4 pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buah Neneng.

Keempat pejabat itu adalah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim memvonis keempat pejabat tersebut dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baik Neneng dan 4 anak buahnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Suap Meikarta, Hakim Vonis Bupati Bekasi (non-aktif) 6 Tahun Penjara",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto