KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng divonis 6 tahun bui atas kasus Meikarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.