Bupati Bener Meriah divonis tiga tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati Bener Meriah Ahmadi pidana tiga tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Putusan itu disampaikan ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Ahmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.


“Menyatakan bahwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlapis sebagaimana di mana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” Ni Made membacakan amar putusan.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Pencabutan hak politik tersebut terhitung sejak Ahmadi selesai menjalani pidana pokok.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait putusan ini Jaksa KPK usai pembacaan putusan mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Begitu pula pihak Ahmadi, juga menggunakan tenggang waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan bandung atas putusan Pengadilan Tipikor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto