KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati Bener Meriah Ahmadi pidana tiga tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan. Putusan itu disampaikan ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Ahmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Bupati Bener Meriah divonis tiga tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati Bener Meriah Ahmadi pidana tiga tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan. Putusan itu disampaikan ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Ahmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.