JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk terbukti berinisiatif meminta dan menerima suap dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut terkait pembangunan proyek Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua. Proyek tersebut diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Yesaya divonis dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).
Bupati Biak Numfor hanya divonis 4,5 tahun
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk terbukti berinisiatif meminta dan menerima suap dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut terkait pembangunan proyek Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua. Proyek tersebut diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Yesaya divonis dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).