BOGOR. Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Babakanmadang, Jawa Barat.Dia juga membantah menerima uang "pelicin" untuk memuluskan perizinan Hambalang kendati tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Hal itu disampaikan Rachmat Yasin kepada wartawan di Cibinong, Kamis (1/11/2012), menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bupati Bogor dan jajarannya dalam proses perizinan.BPK menyampaikan Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung."Saya sudah dimintai keterangan oleh BPK Senin lalu," kata Rachmat Yasin. Menurut dia, persetujuan izin lokasi ditandatangani bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid pada Februari 2010."Saat itu saya selaku bupati mengamankan proyek nasional. Saya tidak mau dikatakan bupati tidak kooperatif. Alasan ketika, politis karena saya dari partai politik berbeda dengan Menpora. Saya khawatir implikasi siteplan," kata Rachmat Yasin.Namun, dia mengaku menyiapkan klausul "pengaman" antara lain bahwa Kemenpora tetap harus menyelesaikan analisa mengenai dampak lingkungan. Serta mematuhi aturan yang berlaku. "Tapi ini yang tidak dilakukan Kemenpora," katanya. (Antony Lee/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bupati Bogor akui didesak terbitkan izin Hambalang
BOGOR. Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Babakanmadang, Jawa Barat.Dia juga membantah menerima uang "pelicin" untuk memuluskan perizinan Hambalang kendati tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Hal itu disampaikan Rachmat Yasin kepada wartawan di Cibinong, Kamis (1/11/2012), menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bupati Bogor dan jajarannya dalam proses perizinan.BPK menyampaikan Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung."Saya sudah dimintai keterangan oleh BPK Senin lalu," kata Rachmat Yasin. Menurut dia, persetujuan izin lokasi ditandatangani bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid pada Februari 2010."Saat itu saya selaku bupati mengamankan proyek nasional. Saya tidak mau dikatakan bupati tidak kooperatif. Alasan ketika, politis karena saya dari partai politik berbeda dengan Menpora. Saya khawatir implikasi siteplan," kata Rachmat Yasin.Namun, dia mengaku menyiapkan klausul "pengaman" antara lain bahwa Kemenpora tetap harus menyelesaikan analisa mengenai dampak lingkungan. Serta mematuhi aturan yang berlaku. "Tapi ini yang tidak dilakukan Kemenpora," katanya. (Antony Lee/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News