Bupati Bogor batal diperiksa KPK



JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport centre Hambalang. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. "Yang bersangkutan dijadwalkan ulang pada 29 April nanti," kata Priharsa saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4). Menurutnya, dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke KPK, Rachmat beralasan sedang melakukan ibadah umroh.

Rencananya Rachmat akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Noor. Dalam audit investigasi BPK disebutkan Bupati Bogor lalai karena menandatangani rencana tapak proyek Hambalang tanpa studi analisi mengenai dampak lingkungan (amdal).

Cuma, Rachmat tak hanya harus berurusan dengan KPK dalam kasus Hambalang. Ia pun kemungkinan harus menghadap penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan tanah di Bogor. Hari ini, KPK menggeledah kantornya dan kantor Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan KPK terhadap 9 orang terkait dugaan suap pengurusan tanah di kecamatan Tanjung Sari, Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan