Bupati Bogor diperiksa KPK terkait kasus TPBU



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Senin (13/1).

Rachmat akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut. "Diperiksa untuk TPBU," kata Rachmat setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Menurut dia, tidak ada yang salah dalam penerbitan surat ijin pembangunan tersebut karena sudah sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Rachmat mengaku,tidak tahu menahu soal dugaan suap proses perizinan tersebut yang telah menjerat beberapa tersangka. Menurutnya, itu di luar tanggungjawabnya sebagai Bupati.


"Jadi itu tidak ada masalah. Yang bermasalah itu saya tegaskan bukan proses perizinannya. Ada hal-hal di luar kewenangan saya, yang ternyata melakukan pelanggaran," tambah Rachmat.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 16 April lalu. Kala itu KPK menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Jawa Barat dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Iyus Djuher (Ketua DPRD Bogor), Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa), Nana Supriatna (swasta), Wily Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), dan Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor).

Dalam penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800 juta yang diberikan Nana kepada Usep. Diketahui, uang tersebut berasal dari Sentot. Rencananya uang tersebut akan ditujukan kepada Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher melalui dua perantara yaitu Usep dan Wily. Pemberian tersebut dilakukan guna memuluskan emberian izin penggunaan tanah seluas 1 juta meter persegi (m2) di Bogor sebagai Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Seperti diketahui juga, kasus ini telah mencapai tahap persidangan. Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 mendatang.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia