Bupati Bogor miliki harta kekayaan Rp 6,4 miliar



JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,4 miliar. Angka tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya tahun 2011 yang telah dilaporkan kepada Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diakes melalui laman kpk.go.id. Total harta kekayaan milik Yasin tersebut lebih besar jika dibandingkan harta kekayaan miliknya pada tahun 2008 yang berjumlah Rp 5 miliar.Yasin tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa lahan dan bangunan dengan total mencapai sebesar Rp 4,82 miliar. Aset tersebut merupakan lahan dan bangunan milik Yasin yang semuanya berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai aset ini lebih tinggi daripada nilai yang dilaporkan Yasin pada 2008, yakni sekitar Rp 3,9 miliar. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak, yakni sejumlah mobil pada 2011 yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Mobil-mobil tersebut terdiri dari Mercedez Ben R 280 LAT perolehan 2009 yang harganya Rp 650 juta dan Toyota Velfire 2009 dengan harga Rp 700 juta. Sementara itu, dalam LHKPN miliknya tahun 2008, Yasin memiliki Mercedes Benz G 300 yang harganya Rp 210 juta, dan Nissan Serena Rp 265 juta. Dua unit mobil ini tak tampak dalam LHKPN tahun 2011 lantaran sudah dijual. Selain itu, Yasin tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan benda bergerak lainnya dengan total nilai sekitar Rp 95 juta dalam laporan tahun 2011.

Yasin pun tercatat memiliki giro dan setara kas dalam LHKPN 2011 dengan nilai sekitar Rp 575 juta. LHKPN 2011 tersebut juga memperlihatkan bahwa Yasin memiliki utang sekitar 426 juta. Yasin ditangkap petugas KPK di kediamannya, di Perumahan Taman Yasmin, Bogor sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (6/5) kemarin. Sebelum menangkap Rachmat, petugas KPK juga menangkap M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Kabupaten Bogor serta Fransiskus Xaverius Yohan yang merupakan pihak swata. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor sekitar pukul 16.15 WIB. Zairin dan Fransiskus ditangkap dan dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah berjumlah miliaran. Diduga, uang ini akan diberikan kepada Rachmat terkait izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur. Selain itu, petugas KPK turut mengamankan supir dan ajudan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat Fransiskus bekerja. Hingga kini, KPK belum juga mengumumkan status hukum tetap terhadap para tertangkap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan