Bupati Bogor tegaskan izin tanah sesuai prosedur



JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan pemberian izin tanah pemakaman mewah seluas 1 hektare di Desa Tanjung Sari, Bogor yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur. Menurutnya apabila kini menjadi masalah, itu di luar kewenangannya.

“Kalau izin sesuai prosedur tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan lain itu di luar kewenangan saya,” kata Rachmat Yasin saat tiba di kantor KPK, Senin (29/4).

Pria yang datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus Hambalang itu juga mengaku tak mengetahui tersangkutnya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus dugaan suap izin tanah pemakaman mewah. Meski demikian ia tak membantah adanya permintaan melalui pesan singkat dari Iyus agar menandatangani surat perizinan tanah pemakaman mewah yang diajukan PT Garindo Perkasa.


“Namanya bupati menyetujui tapi bukan setelah ada SMS, tapi setelah diteliti, dikaji, peninjauan lokasi setelah prosedur formal dipenuhi baru saya tanda tangani,” tegasnya.

Rachmat juga menegaskan tak pernah menerima uang satu rupiah pun atas pemberian izin. Ia pun mengaku tidak mengenal bos PT Gerindo Perkasa Sentot Santosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan ia pun menyatakan kesiapannya jika nantinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Tak lama dari penangkapan terhadap 9 orang terkait kasus dugaan penyuapan perizinan tanah pemakaman di Bogor, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hal tersebut dilakukan karena pihak yang berhak mengeluarkan izin penggunaan tanah adalah kepala daerah. Hanya saja, Bambang enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan Rachmat dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor.  Ada pun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.