JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan pemberian izin tanah pemakaman mewah seluas 1 hektare di Desa Tanjung Sari, Bogor yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur. Menurutnya apabila kini menjadi masalah, itu di luar kewenangannya. “Kalau izin sesuai prosedur tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan lain itu di luar kewenangan saya,” kata Rachmat Yasin saat tiba di kantor KPK, Senin (29/4). Pria yang datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus Hambalang itu juga mengaku tak mengetahui tersangkutnya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus dugaan suap izin tanah pemakaman mewah. Meski demikian ia tak membantah adanya permintaan melalui pesan singkat dari Iyus agar menandatangani surat perizinan tanah pemakaman mewah yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Bupati Bogor tegaskan izin tanah sesuai prosedur
JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan pemberian izin tanah pemakaman mewah seluas 1 hektare di Desa Tanjung Sari, Bogor yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur. Menurutnya apabila kini menjadi masalah, itu di luar kewenangannya. “Kalau izin sesuai prosedur tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan lain itu di luar kewenangan saya,” kata Rachmat Yasin saat tiba di kantor KPK, Senin (29/4). Pria yang datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus Hambalang itu juga mengaku tak mengetahui tersangkutnya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus dugaan suap izin tanah pemakaman mewah. Meski demikian ia tak membantah adanya permintaan melalui pesan singkat dari Iyus agar menandatangani surat perizinan tanah pemakaman mewah yang diajukan PT Garindo Perkasa.