JAKARTA. Tersangka kasus suap, Bupati Buol, Amran Batalipu, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari perusahaan milik Hertati Murdaya, PT Herdaya Inti Plantation. Namun, menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, uang tersebut bukanlah suap untuk mengurusi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di sana. Melainkan, sumbangan yang diberikan untuk biaya kampanye Amran. "Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penerbitan HGU, ini sumbangan kampanye biasa yang kandidat lain juga menerimanya," papar Amat.
Bupati Buol mengaku menerima duit Hartati
JAKARTA. Tersangka kasus suap, Bupati Buol, Amran Batalipu, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari perusahaan milik Hertati Murdaya, PT Herdaya Inti Plantation. Namun, menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, uang tersebut bukanlah suap untuk mengurusi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di sana. Melainkan, sumbangan yang diberikan untuk biaya kampanye Amran. "Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penerbitan HGU, ini sumbangan kampanye biasa yang kandidat lain juga menerimanya," papar Amat.