JAKARTA. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, ketika Akil masih menjabat hakim konstitusi. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. "Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014). Adapun CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Samsu menuturkan, permintaan uang untuk Akil itu disampaikan advokat yang bernama Arbab Paproeka. Ketika itu, menurut Samsu, Arbab menyampaikan adanya permasalahan terkait sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Arbab pun mengajak Samsu untuk bertemu.
"Pak Arbab bilang akan ada keputusan aneh, dia sampaikan ingin bertemu. Saya tanya apa persoalannya, dia bilang ada yang penting karena berkaitan dengan keputusan MK," tuturnya. Kepada Samsu, Arbab menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp 6 miliar sebagai syarat agar MK menolak gugatan yang diajukan pasangan lawan Samsu, yakni Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo. "Pak Arbab bilang akan ada masalah jika tidak dibayar Rp 6 miliar," sambungnya. Karena merasa takut dan tertekan, Samsu pun memberikan uang Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. "Besoknya saya kirim. Saya tertekan sekaligus dongkol karena saya tahu akan dimenangkan. Kalau tak salah pengiriman tanggal 18 Juli 2012," ucap Samsu.