JAKARTA. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, ketika Akil masih menjabat hakim konstitusi. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. "Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014). Adapun CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Samsu menuturkan, permintaan uang untuk Akil itu disampaikan advokat yang bernama Arbab Paproeka. Ketika itu, menurut Samsu, Arbab menyampaikan adanya permasalahan terkait sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Arbab pun mengajak Samsu untuk bertemu.
Bupati Buton akui beri uang Akil Rp 1 miliar
JAKARTA. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, ketika Akil masih menjabat hakim konstitusi. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. "Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014). Adapun CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita Akil. Samsu menuturkan, permintaan uang untuk Akil itu disampaikan advokat yang bernama Arbab Paproeka. Ketika itu, menurut Samsu, Arbab menyampaikan adanya permasalahan terkait sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Arbab pun mengajak Samsu untuk bertemu.