KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya ini, Samsu dituntut penjara selama 5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Samsu Umar terbukti bersalah meakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Kiki Achmad Yani ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Samsu terbukti memberikan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar agar memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Kala itu ia kalah dari pasangan Agus Feisal dan Yaudu Salam.
Bupati Buton nonaktif dituntut 5 tahun kurungan
KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya ini, Samsu dituntut penjara selama 5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Samsu Umar terbukti bersalah meakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Kiki Achmad Yani ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Samsu terbukti memberikan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar agar memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Kala itu ia kalah dari pasangan Agus Feisal dan Yaudu Salam.