KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan bencana pasca gempa Cianjur magnitudo 5,6 masih terus dilakukan tim gabungan pada Selasa (22/11). Gempa yang terjadi pada Senin (21/11), berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Periode Tanggap Darurat dimuali sejak 21 November 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2022, telah ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Bedasarkan rilis yang diterima Kontan.co.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapka, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa. "Sementara ada 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik," kata Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam rilis, Selasa (22/11).
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Hingga 22 Desember 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan bencana pasca gempa Cianjur magnitudo 5,6 masih terus dilakukan tim gabungan pada Selasa (22/11). Gempa yang terjadi pada Senin (21/11), berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Periode Tanggap Darurat dimuali sejak 21 November 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2022, telah ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Bedasarkan rilis yang diterima Kontan.co.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapka, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa. "Sementara ada 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik," kata Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam rilis, Selasa (22/11).