KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito ke tingkat penuntutan. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Bupati Jepara segera disidang terkait kasus dugaan suap hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito ke tingkat penuntutan. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6).