Bupati Kabupaten Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Banjir dan Longsor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Status Tanggap Darurat setelah banjir dan longsor melanda wilayah tersebut pada Rabu (22/5). Status tanggap darurat ini tertuang dalam SK No. 265/BPBD/2024 yang berlaku selama 45 hari, mulai dari tanggal 22 Mei hingga 6 Juli 2024.

Sebelumnya dilaporkan banjir dan longsor melanda 5 kecamatan di wilayah tersebut yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar, dan Kecamatan Sengah Temila. 

Banjir yang dipicu hujan deras dan angin kencang tersebut merendam 2.150 rumah warga dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 170 sentimeter. Selain rumah, banjir juga merusak 3 unit jembatan. 


Sebanyak 5 keluarga harus mengungsi ke posko pengungsian yang telah didirikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak yang berada di Aula Kantor Kecamatan Ngabang. 

Baca Juga: Provinsi Ini Klasifikasi Awas Bencana, Cek Peringatan Dini Cuaca Curah Hujan Tinggi

Sementara itu, longsoran terjadi di dua titik yang berada di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Jelimpo. Dua unit alat berat dari Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Landak dan PKS PBL Engkadu segera diturunkan untum membantu membersihkan material tanah longsor di Kecamatan Ngabang. Sementara itu longsoran di jalan Jelimpo sudah dibersihkan dan dapat dilewati kembali. 

BMKG telah mengeluarkan prakiraan cuaca di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang berpotensi terjadi hujan intensitas sedang hingga lebat pada esok hari Sabtu (25/5) yaitu di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sambas. 

Menyikapi hal tersebut, BNPB mengimbau kepada pemerintah daerah dan warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi banjir susulan serta longsoran di titik lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .