KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Status Tanggap Darurat setelah banjir dan longsor melanda wilayah tersebut pada Rabu (22/5). Status tanggap darurat ini tertuang dalam SK No. 265/BPBD/2024 yang berlaku selama 45 hari, mulai dari tanggal 22 Mei hingga 6 Juli 2024. Sebelumnya dilaporkan banjir dan longsor melanda 5 kecamatan di wilayah tersebut yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar, dan Kecamatan Sengah Temila. Banjir yang dipicu hujan deras dan angin kencang tersebut merendam 2.150 rumah warga dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 170 sentimeter. Selain rumah, banjir juga merusak 3 unit jembatan.
Bupati Kabupaten Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Banjir dan Longsor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Status Tanggap Darurat setelah banjir dan longsor melanda wilayah tersebut pada Rabu (22/5). Status tanggap darurat ini tertuang dalam SK No. 265/BPBD/2024 yang berlaku selama 45 hari, mulai dari tanggal 22 Mei hingga 6 Juli 2024. Sebelumnya dilaporkan banjir dan longsor melanda 5 kecamatan di wilayah tersebut yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar, dan Kecamatan Sengah Temila. Banjir yang dipicu hujan deras dan angin kencang tersebut merendam 2.150 rumah warga dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 170 sentimeter. Selain rumah, banjir juga merusak 3 unit jembatan.