JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Komisi antikorupsi tersebut hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yakni Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA Sunter, Kristina Janti; Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat; dan seorang notaris, Hadijah Syahbudi Saleh. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU dengan tersangka Ade Swara dan Nurlatifah. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Bupati Karawang dan istri dijerat pencucian uang?
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Komisi antikorupsi tersebut hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yakni Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA Sunter, Kristina Janti; Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat; dan seorang notaris, Hadijah Syahbudi Saleh. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU dengan tersangka Ade Swara dan Nurlatifah. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.