JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara sebagai tersangka, Jumat (18/7). Ade diduga memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land yakni PT Terta Terka Bumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR). "Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi yakni pemerasan yang dilakukan oleh ASW (Ade Swara) terhadap PT Tatar Kertabumi," kata Ketua KPK Abraham Samad malam tadi. Selain menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK juga menetapkan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus tersebut. Nurlatifah yang diketahui sebagai anggota DPRD Karawang Jawa Barat tersebut, diduga membantu Ade dalam menerima duit peras senilai US$ 424.349 atau setara dengan Rp 5 miliar.
Bupati Karawang memeras anak usaha Agung Podomoro
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara sebagai tersangka, Jumat (18/7). Ade diduga memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land yakni PT Terta Terka Bumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR). "Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi yakni pemerasan yang dilakukan oleh ASW (Ade Swara) terhadap PT Tatar Kertabumi," kata Ketua KPK Abraham Samad malam tadi. Selain menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK juga menetapkan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus tersebut. Nurlatifah yang diketahui sebagai anggota DPRD Karawang Jawa Barat tersebut, diduga membantu Ade dalam menerima duit peras senilai US$ 424.349 atau setara dengan Rp 5 miliar.