JAKARTA. Bupati Karawang Ade Swara tak terima dirinya disangkakan memeras anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk proyek pembangunan mall di Karawang, Jawa Barat. Ade merasa sakit hati atas tuduhan KPK terhadap dirinya. Kendati demikian, ia tak membantah saat ditanya apakah PT Tatar Kertabumi yang berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 5 miliar demi memuluskan penerbitan surat tersebut. "Saya tidak katakan demikian. Yang pasti saya tidak memeras mereka," kata Ade kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/8). Lebih lanjut Ade malah membeberkan awal dari pengajuan permohonan izin tersebut. Menurut Ade, permohonan izin telah diajukan PT Tatar Kertabumi sejak tahun 2013 lalu. Namun, proses pengajuan permohonan tersebut kata Ade, sempat terhenti lantaran berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hampir semua dinas terkait menyatakan kurang mendukung penerbitan surat itu. "Karena akan menimbulkan kemacetan di situ. Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ, sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan (Citarum) di situ," kata dia. Oleh karena itu kata Ade, dirinya selalu membicarakan soal permintaan Jembatan Citarum tersebut baik kepada Bappeda maupun pihak perusahaan. Jika jembatan tersebut akhirnya dibuat kata Ade, pihaknya bersama Bappeda dapat melakukan kajian ulang hingga memberikan izin pembangunan mall tersebut. Kendati demikian, Ade masih enggan menyebutkan secara langsung soal adanya keterlibatan perusahaan tersebut. "Untuk hal tanggung jawab, kita semua masing-masing punya tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bupati Karawang minta dibuatkan jembatan oleh APLN
JAKARTA. Bupati Karawang Ade Swara tak terima dirinya disangkakan memeras anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk proyek pembangunan mall di Karawang, Jawa Barat. Ade merasa sakit hati atas tuduhan KPK terhadap dirinya. Kendati demikian, ia tak membantah saat ditanya apakah PT Tatar Kertabumi yang berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 5 miliar demi memuluskan penerbitan surat tersebut. "Saya tidak katakan demikian. Yang pasti saya tidak memeras mereka," kata Ade kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/8). Lebih lanjut Ade malah membeberkan awal dari pengajuan permohonan izin tersebut. Menurut Ade, permohonan izin telah diajukan PT Tatar Kertabumi sejak tahun 2013 lalu. Namun, proses pengajuan permohonan tersebut kata Ade, sempat terhenti lantaran berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hampir semua dinas terkait menyatakan kurang mendukung penerbitan surat itu. "Karena akan menimbulkan kemacetan di situ. Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ, sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan (Citarum) di situ," kata dia. Oleh karena itu kata Ade, dirinya selalu membicarakan soal permintaan Jembatan Citarum tersebut baik kepada Bappeda maupun pihak perusahaan. Jika jembatan tersebut akhirnya dibuat kata Ade, pihaknya bersama Bappeda dapat melakukan kajian ulang hingga memberikan izin pembangunan mall tersebut. Kendati demikian, Ade masih enggan menyebutkan secara langsung soal adanya keterlibatan perusahaan tersebut. "Untuk hal tanggung jawab, kita semua masing-masing punya tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News