KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021). Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain. “Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD jadi tersangka kasus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021). Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain. “Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.