KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus suap tindak pidana korupsi. Hal ini terungkap dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang diajukan KPK kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut diuraikan, KPK saat ini tengah melaksanakan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi oleh Rita selaku Bupati Kutai Negara periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama dengan Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama. "Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian bunyi surat KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman, atas nama Deputi Bidang Penindakan.
Bupati Kukar Rita Widyasari sudah jadi tersangka?
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus suap tindak pidana korupsi. Hal ini terungkap dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang diajukan KPK kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut diuraikan, KPK saat ini tengah melaksanakan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi oleh Rita selaku Bupati Kutai Negara periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama dengan Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama. "Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian bunyi surat KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman, atas nama Deputi Bidang Penindakan.