Bupati Kutai Timur laporkan Churchill ke polisi



JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor telah menyiapkan berkas untuk melaporkan sejumlah direksi dan pemilik saham Ridlatama Group dan Churchill Mining Pty Ltd ke kepolisian.

Ia menuding, perusahaan tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan di Kutai Timur. Hal itu dikatakan Isran Noor saat menanggapi gugatan yang dilayangkan Churchill terhadap pemerintah Indonesia sebesar US$ 1,05 miliar di Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

"Saya sudah menyiapkan berkas gugatan pidana ke polda Kutai Timur, karena Churchill Mining Cs telah melakukan pelangaran," ujarnya di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di International Financial Centre, Selasa (4/3). Isran Noor bilang, dasar pelaporannya adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ditemukan sejumlah tanda tangan, dan beberapa dokumen lainnya yang dinilai palsu.


Namun, Isran Noor enggan menyebutkan nama-nama direksi yang akan dilaporaknnya itu. Ia hanya mengatakan telah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk melayangkan laporan tersebut ke Polda Kutai Timur. Ia menjelaskan, bahwa dokumen yang dipalsukan adalah surat keputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP). Tanda tangan bupati dalam dokumen tersebut adalah palsu.

Tanda tangan dan dokumen yang diduga palsu itu dikeluarkan pada masa pemerintahan bupati Awang Farouk, dan Isran Noor mengatakan, dokumen palsu itu tanpa sepengetahuan pendahulunya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan