KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10). Selanjutnya, Saut menyayangkan kembali ditangkapnya kepala daerah ini. Apalagi KPK menemukan korupsi tersebut dilakukan untuk membayar utang dana kampanye pilkada pada tahun 2010.
Bupati Malang Rendra korupsi untuk bayar utang kampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10). Selanjutnya, Saut menyayangkan kembali ditangkapnya kepala daerah ini. Apalagi KPK menemukan korupsi tersebut dilakukan untuk membayar utang dana kampanye pilkada pada tahun 2010.