KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua perkara. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kamis (11/10). Perkara pertama Rendra selaku Bupati malang periode 2010--2015 ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011.
Bupati Malang Rendra Kresna jadi tersangka dua kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua perkara. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kamis (11/10). Perkara pertama Rendra selaku Bupati malang periode 2010--2015 ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011.