Bupati Mandailing Natal ditahan di Guntur



JAKARTA. Bupati Mandailing Hidayat Batubara akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Ia ditahan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bantuan Dana Bawahan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HIB (Hidayat Batubara) dititipkan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (16/5). Sebelum akhirnya ditangkap, Hidayat sempat mencoba kabur dari kejaran penyidik. Ia baru ditangkap kemarin sore (15/5) di kota Medan dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Semalam KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mandailing Natal Khairil Anwar di Rutan Salemba dan pihak swasta Sarung Pandjaitan di rutan KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Bupati Hidayat dan anak buahnya Plt Kadis PU Khairil disangkakan delik penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan Sarung disangkakan delik pemberian suap yaitu 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK terhadap Sarung dan Khairil setelah bertamu ke rumah sang Bupati di Jl C. Assahan 76 Medan. Pertemuan tersebut diduga sebagai peristiwa pemberian uang sebesar Rp 1 miliar. Kemudian setelah buron selama beberapa jam, penyidik akhirnya berhasil menangkap Hidayat. Meski demikian, barang bukti yang disita tak sama dengan uang komitmen. Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan berkurang Rp 400 ribu rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.