JAKARTA. Usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bantuan Dana Bawahan. Ia menjadi tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar dan pihak swasta bernama Surung Pandjaitan. "Jadi disampaikan, berdasarkan OTT (operasi tangkap tangan) di Medan, telah diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sejumlah tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5). Johan mengatakan, Hidayat dan anak buahnya Plt Kadis PU Khairil disangkakan delik penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan Sarung disangkakan delik pemberian suap yaitu 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Bupati Mandailing Natal sandang status tersangka
JAKARTA. Usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bantuan Dana Bawahan. Ia menjadi tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar dan pihak swasta bernama Surung Pandjaitan. "Jadi disampaikan, berdasarkan OTT (operasi tangkap tangan) di Medan, telah diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sejumlah tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5). Johan mengatakan, Hidayat dan anak buahnya Plt Kadis PU Khairil disangkakan delik penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan Sarung disangkakan delik pemberian suap yaitu 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.