KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penerimaan suap dan perizinan yang menjerat oleh Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sudah P21. Hal ini berarti pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap dan kemudian proses persidangan akan dilakukan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya. "Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka an MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (20/8). Mustofa diduga menerima suap terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal segera disidang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penerimaan suap dan perizinan yang menjerat oleh Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sudah P21. Hal ini berarti pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap dan kemudian proses persidangan akan dilakukan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya. "Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka an MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (20/8). Mustofa diduga menerima suap terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.