JAKARTA. Bupati Morotai, Rusli Sibuan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan untuk memeriksa Rusli pada minggu lalu dan ia tidak hadir. Ahmad Rifai, Kuasa Hukum Rusli Sibuan mengatakan ketidakhadiran kliennya tersebut karena saat ini sedang mempersiapkan permohonan pra peradilan. "Kami mengajukan pra peradilan, karena ada hal yang sangat janggal," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Selasa (7/7). Sekedar informasi, penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya. Sekadar informasi, Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bupati Morotai mangkir lagi dari panggilan KPK
JAKARTA. Bupati Morotai, Rusli Sibuan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan untuk memeriksa Rusli pada minggu lalu dan ia tidak hadir. Ahmad Rifai, Kuasa Hukum Rusli Sibuan mengatakan ketidakhadiran kliennya tersebut karena saat ini sedang mempersiapkan permohonan pra peradilan. "Kami mengajukan pra peradilan, karena ada hal yang sangat janggal," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Selasa (7/7). Sekedar informasi, penetapan Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya. Sekadar informasi, Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News