Bupati Morotai Rusli Sibuan resmi ditahan KPK



JAKARTA. Bupati Morotai, Rusli Sibuan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pada Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Bupati Morotai ini masuk ke gedung KPK jam 13.30 wib dan baru keluar jam 19.40 wib. Sayangnya, saat dimintai keterangan Rusli hanya diam dan masuk mobil tahanan. "Iya benar, dia ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (8/7). Asal tahu saja, Rusli sempat dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran dua kali mangkir dalam panggilan dengan alasan yang tidak patut. Sekedar informasi, penetapan tersangka Bupati Kabupaten Morotai ini merupakan pengembangan dari putusan terpidana Akil Mochtar. Rusli diduga melakukan tindak korupsi kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan sengketa Pilkada tahun 2011 yang hasilnya memenangkan dirinya. Sekadar informasi, Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Nama Rusli Sibuan disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa