Bupati Natuna Divonis Lima Tahun Penjara



JAKARTA. Bupati Natuna (nonaktif) Daeng Rusnadi divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah setempat pada Tahun Anggaran (TA) 2004 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot). Daeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan, terdakwa Daeng Rusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (19/3). Selain itu, pengadilan menghukum Daeng dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 28,3 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Daeng melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Karena itu, majelis hakim juga memvonis Hamid tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Kedua orang itu terbukti telah menggunakan dana yang bersumber dari Kas Daerah Pemkab Natuna TA 2004 dan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 untuk pribadi dan bukan untuk keperluan dinas dengan total mencapai Rp 46,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi