KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Lilik Pantauli Siregar menjelaskan, sekitar akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud. "Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," ujar Lilik saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5).
Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Lilik Pantauli Siregar menjelaskan, sekitar akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud. "Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," ujar Lilik saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5).