JAKARTA. Tersangka korupsi Bupati Nganjuk, Tfr (Taufiqurrahman) ternyata sudah melakukan praktik korupsi sejak 2009. Hal itu diungkapkan Febridiansyah, Kepala Biro Humas KPK, Selasa (6/12). Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan ini menjabat sebagai bupati selama 2 periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. "Tfr diduga turut serta dalam pemborongan di tahun 2009 tersebut," kata mantan aktivis ICW ini, Selasa (6/12) Karena turut serta menjalankan proyek padahal menjabat kepala daerah, Tfr dikenakan pasal tipikor yang mengatur soal konflik kepentingan, yaitu Pasal 12i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Bupati Nganjuk Tfr diduga korupsi sejak 2009
JAKARTA. Tersangka korupsi Bupati Nganjuk, Tfr (Taufiqurrahman) ternyata sudah melakukan praktik korupsi sejak 2009. Hal itu diungkapkan Febridiansyah, Kepala Biro Humas KPK, Selasa (6/12). Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan ini menjabat sebagai bupati selama 2 periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. "Tfr diduga turut serta dalam pemborongan di tahun 2009 tersebut," kata mantan aktivis ICW ini, Selasa (6/12) Karena turut serta menjalankan proyek padahal menjabat kepala daerah, Tfr dikenakan pasal tipikor yang mengatur soal konflik kepentingan, yaitu Pasal 12i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.