Bupati Nganjuk Tfr diduga korupsi sejak 2009



JAKARTA. Tersangka korupsi Bupati Nganjuk, Tfr (Taufiqurrahman) ternyata sudah melakukan praktik korupsi sejak 2009. Hal itu diungkapkan Febridiansyah, Kepala Biro Humas KPK, Selasa (6/12).

Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan ini menjabat sebagai bupati selama 2 periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. "Tfr diduga turut serta dalam pemborongan di tahun 2009 tersebut," kata mantan aktivis ICW ini, Selasa (6/12)

Karena turut serta menjalankan proyek padahal menjabat kepala daerah, Tfr dikenakan pasal tipikor yang mengatur soal konflik kepentingan, yaitu Pasal 12i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.


Proyek tersebut ada 5 unit yaitu jembatan Kedung Ingas, saluran irigasi Melilir-Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pebaikan jalan Ngangkrek-Kengoran, Kabupaten Nganjuk.

Untuk menelusuri kasus ini, KPK dalam 2 hari ini pun menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor istri Taufiqurrahman yang menjabat sebagai sekretaris daerah Jombang. Tempat-tempat tersebut antara lain rumah pribadi Tfr, rumah dinas bupati Nganjuk, kantor sekda Jombang, kantor Dinas Cipta Karya dan Pengairan (Jombang dan Nganjuk) serta kantor Pekerjaan Umum (PU) Nganjuk.

Selain itu, Tfr juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. Namun Febri enggan menyebut siapa yang memberikan gratifikasi. "Soal itu nanti akan kita update lagi," tuturnya

Selain menyita dokumen, KPK juga menyita sejumlah kendaraan yaitu Jeep Wrangler unlimited dengan nomor polisi (nopol) B 99 FIQ warna biru langit, Toyota Innova hitam nopol S 1106 YZ, mobil mhd-Smart abu-abu nopol B 1385 WKI, serta moge BMW GS R 1200 nopol B 4873 BGX.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto