KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/5). Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta. "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Bupati non-aktif Bekasi dituntut 7,6 tahun penjara terkait kasus suap Meikarta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/5). Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta. "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.