KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2). Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan.
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi divonis tujuh tahun penjara
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2). Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan.