KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari berbuntut panjang. Dia dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khoiruddin yang sebelumnya jadi tersangka gratifikasi dengan menerima fee proyek, kini dihantam kembali oleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1). Rita dan Khairuddin diduga telah membelanjakan hasil gratifikasi Rp 436 miliar dalam bentuk kendaraan atas nama orang lain, tanah, hingga tas mewah.
Bupati Rita dijerat kasus pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari berbuntut panjang. Dia dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khoiruddin yang sebelumnya jadi tersangka gratifikasi dengan menerima fee proyek, kini dihantam kembali oleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1). Rita dan Khairuddin diduga telah membelanjakan hasil gratifikasi Rp 436 miliar dalam bentuk kendaraan atas nama orang lain, tanah, hingga tas mewah.