JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman. Sebelumnya, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Suparman. "Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2). Menurut Febri, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan memperkuat argumentasi dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam upaya hukum kasasi.
Bupati Rokan Hulu divonis bebas, KPK ajukan kasasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman. Sebelumnya, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Suparman. "Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2). Menurut Febri, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan memperkuat argumentasi dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam upaya hukum kasasi.